Program Bantuan Sosial Untuk Rakyat
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) cocok bersama Perpres No. 9 Tahun 2015, berkenaan Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat, lewat pertolongan pertolongan sosial terhadap masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin keperluan dasar serta menaikkan taraf hidup penerima bansos.
Fungsi ini termasuk bersamaan bersama amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 berkenaan Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Menko PMK dalam perihal ini sanggup menyita beberapa langkah yang dibutuhkan cocok tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk menaikkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang sanggup bersama melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha. Diantaranya bersama menaikkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, dan menaikkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program.
Program Program Bansos untuk Rakyat termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), & Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Perluasan program pertolongan sosial merupakan prinsip pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Hal ini nampak berasal dari menurunnya angka kemiskinan berasal dari 11,22% terhadap tahun 2015, jadi 9,82% terhadap tahun 2018. Gini rasio termasuk berkurang berasal dari 0,408 terhadap tahun 2015 jadi 0,389 terhadap tahun 2018. Sementara Indeks Pembangunan Manusia Naik berasal dari 68,90 terhadap tahun 2014 jadi 70,81 terhadap tahun 2017.
Program Indonesia Pintar : aplikasi cek bansos kemensos
Program Indonesia Pintar merupakan program pertolongan berwujud duit berasal dari pemerintah kepada peserta didik SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat baik formal maupun formal bagi keluarga miskin
Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada 19,7 juta anak umur sekolah, yaitu anak-anak yang tidak sanggup di sekolah, di luar sekolah, di panti asuhan, pesantren, dll,
Bantuan yang diberikan :
Rp 450 ribu /tahun untuk anak SD
Rp 750 ribu /tahun untuk anak SMP
Rp 1 juta/tahun untuk anak SMA/SMK
Bantuan Program Jaminan Kesehatan Nasional :
Pemerintah membayarkan iuran bagi masyarakat tidak sanggup yang berjumlah 92,4 juta masyarakat terhadap tahun 2018
Anggaran yang di sediakan pemerintah untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN BPJS Kesehatan senilai Rp 25 triliun terhadap Tahun 2018.
Pada tahun 2019, pertolongan bakal ditingkatkan jadi 96,8 juta masyarakat penerima pertolongan iuran (BPI) atau mencapai 38 % rakyat Indonesia.
Program Keluarga Harapan :
Program Keluarga Harapan, merupakan program bansos untuk menaikkan kesejahteraan rakyat bersama melibatkan partisipasi group penerima kegunaan dalam merawat kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.
Perluasan PKH ditingkatkan berasal dari 2,8 juta KPM (tahun 2014), jadi 6 juta KPM (tahun 2016), dan diperluas jadi 10 juta KPM tahun 2018
Nilai bansos yang diterima KPM adalah Rp 1.890.000,-/tahun/KPM.
Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai :
Transformasi subsidi Rastra jadi BPNT untuk 1,2 juta KPM, yang di mulai terhadap tahun 2017. Transformasi tersebut bakal diperluas secara bertahap hingga mencapai 15,5 juta KPM terhadap tahun 2019.
Pemerintah menambahkan BPNT senilai Rp 110.000,-/bulan/KPM lewat Kartu Keluarga Sejahtera untuk dibelanjakan beras dan/atau telur lewat e-warong.
BPNT dikehendaki sanggup kurangi beban pengeluaran KPM lewat pemenuhan beberapa keperluan pangan, menambahkan bahan pangan bersama nutrisi yang lebih sesuai kepada KPM, menambahkan bahan pangan bersama tepat sasaran dan tepat waktu. Serta menambahkan lebih banyak pilihan kepada KPM dalam memenuhi keperluan pangan, dan mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Sementara Bansos Rastra diberikan berwujud beras mutu medium sebanyak 10kg/KPM setiap bulannya