Mengenal Sistem Pemadam Kebakaran Pada Gedung
Setiap bangunan yang didirikan tentu mempunyai izin pembangunan dan sertifikasi keamanan. Salah satu sertifikasi keamanan yang di perlukan yaitu mengenai proses proteksi kebakaran.
Suatu bangunan gedung mempunyai potensi terjadinya kebakaran. Terlebih lagi kecuali bangunan berikut terbuat berasal dari material yang enteng terbakar atau digunakan untuk menaruh bahan-bahan yang enteng terbakar.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008 mengenai syarat-syarat proses pengamanan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan dijelaskan bahwa:
Pengelolaan proses pencegahan kebakaran adalah upaya menghindar terjadinya musibah kebakaran atau meluasnya area kebakaran ke ruangan lain, atau upaya pencegahanya meluasnya kebakaran ke gedung atau bangunan lainnya.
Gedung perkantoran, apartemen, gedung kantor apalagi mall tentu mempunyai proses proteksi kebakaran tersediri. faedah utama proses pemadam kebakaran adalah untuk pencegahan dan juga dukungan pada kebakaran. Mencegah kebakaran pada gedung bisa dilakukan dengan dua langkah yaitu.
Fire Sytem Security instalasi fire alarm
Langkah pertama adalah melengkapi bangunan dengan Fire Security System layaknya peralatan pemadam kebakaran yang lengkap yang bisa bekerja secara otomatis seperti:
Detector Api
Sprinkle
Alarm Asap
Ataupun secara manual seperti:
Fire Hydrant
Fire Extinguisher atau Alat Pemadam Api
Fire Alarm Button
Fire Axe
Rancangan Bangunan
Langkah kedua yang bisa dilakukan melalui proses perancangan bangunan yaitu proses dukungan pada kebakaran yang dilakukan melalui komponen bangunan berasal dari segi arsitektur dan struktur bangunan. Seperti:
Logo Emergency Exit
Emergency Exit Logo
Memisahkan jarak pada barang-barang yang mempunyai efek kebakaran yang tinggi.
Memasang Fire Profing untuk struktur bangunan.
Merancang Explotion-proof atau alat anti peledak pada product elektrik di area berbahaya terbakar.
Membuat Emergency Exit yang bisa digunakan saat situasi darurat.
Gedung haruslah diproteksi melalui penyediaan layanan dan prasarana proteksi kebakaran dan kesiagaan maupun kesiapan pengelola, penghuni atau penyewa bangunan didalam mengantisipasi dan menangani kebakaran.
Kedua langkah berikut kudu telah direncanakan pada saat proses desain atau rancangan bangunan pada saat awal pembangunan. Selain berasal dari proteksi kebakaran, kebanyakan gedun pun di menambah keamanannya dengan proses intergrasi CCTV dan Brankas untuk memaksimalkan tingkat keamanan pada gedung itu sendiri